Contoh Surat Kuasa – Dalam kehidupan sosial sehari-hari, disebabkan berbagai kesibukan yang tidak dapat dihindari, tidak jarang seseorang berada pada situasi sulit untuk menyelesaikan semua urusan-urusan yang urgen dan mendesak, misalnya mengurus dokumen perusahaan, bisnis, keluarga, dan lain-lain.
Bagi orang yang tidak dapat mengurus sendiri secara langsung bisa memberikan kuasa kepada orang lain yang dipercaya sebagai perwakilan dalam mengurus suatu perihal atas nama dirinya, baik itu bentuknya secara tertulis maupun hanya secara lisan.
Apa sebenarnya pengertian surat kuasa? Kuasa adalah wewenang, daya atau kekuatan. Dalam bahasa Inggris dinamakan power, sementara dalam bahasa Belanda dinamakan macht dan gezag yang berarti kuasa itu secara sendiri. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan pengertian kuasa sebagai “yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.”
Pemberian kuasa secara tertulis dilakukan untuk tindakan-tindakan tertentu dan mengikuti perundang-undangan. Saat ini, sudah menjadi hal biasa pengurusan berkas di sebuah instansi selalu diperlukan surat kuasa tertulis bagi yang diwakilkan. Contoh surat kuasa mewakilkan seseorang adalah permohonan mendaftarkan nama sertifikat tanah.
Sebagai contoh surat kuasa dalam pembuatan kontrak yang menyebutkan salah satu pihak bertindak berdasarkan kuasa secara tertulis, komparisi perikatannya dibuat sebagai berikut.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan tahapan cara membuat surat kuasa secara rinci tiap-tiap bagian.
Surat kuasa yang dibuat biasanya hanya terdiri atas satu rangkap, namun untuk tujuan arsip dan kepentingan sebuah perusahaan dapat dibuat rangkap atau tindakan yang juga ditandatangani langsung oleh pemberi dan penerima kuasa.
Tetapi rangkapan dari surat kuasa yang dibuat tidak diberi materai sebelum ditandatangani sebab yang dipakai dalam suatu tindakan hukum pengurusan yakni lembar pertama yang diberi materai secukupnya seperti ketetapan mengenai bea materai.
Surat kuasa yang terdiri dari beberapa halaman harus diberi tanda persetujuan berupa paraf di setiap halamannya. Maksudnya adalah untuk menghindari surat kuasa disalahgunakan oleh salah satu pihak untuk kepentingan pribadi yang tertera di dalam surat kuasa.
Pembubuhan paraf dilakukan oleh semua pihak yang terkait, juga oleh para saksi. Dengan adanya paraf di setiap halaman maka para pihak sepakat atas isi yang terkandung pada halaman yang telah diparaf tersebut.
Saksi-saksi yang terlibat dalam surat kuasa juga demikian, mereka menyetujui bahwa apa yang mereka baca dalam isi halaman surat kuasa tersebut adalah yang mereka saksikan pada saat itu. Dengan demikian para pihak terhindar dari suatu itikat buruk atas surat kuasa yang dibuat.
Perbaikan penulisan atau mengganti maksud dari kalimat-kalimat yang terkandung dalam surat kuasa bisa dilakukan tanpa membuat surat kuasa yang baru.
Pembetulan atau perbaikan bisa dilakukan dengan renvoi, yakni mencoret pada kata, kalimat atau sebagian kalimat yang dirasa kurang tepat atau membuat suatu klausul yang kurang jelas.
Setelah dilakukan renvoi, di bagian samping halaman yang kosong di sebelah tanda coretan tadi dituliskan keterangan pembetulan yang diinginkan dan yang seharusnya dituliskan. Setelah itu barulah dibubuhi paraf oleh para pihak dan saksi.
Contoh:
Renvoi atas suatu draft surat kuasa untuk pembetulan kata penunjuk para pihak dalam surat kuasa.
“Untuk mewakili penerima kuasa seluas-luasnya dan di mana pun, baik mengenai kepentingan-kepentingan pemberi kuasa sendiri maupun untuk mewakili pemberi kuasa di dalam pangkat, kedudukan, atau jabatan apapun juga yang sekarang ini sedang dipegang atau diduduki oleh pemberi kuasa, demikian untuk mengurus, menguasai, memegang, menjaga, dan menjalankan segala hak dan kewajiban dan kepentingan pemberi kuasa dan/atau siapapun yang diwakilinya di dalam hal dan keadaan bagaimana pun.”
Diubah menjadi seperti berikut.
Dibetulkan
/—————
Pemberi
Paraf.
“Untukmewakili/menerima kuasa seluas-luasnya dan di mana pun, baik mengenai kepentingan-kepentingan pemberi kuasa sendiri maupun untuk mewakili pemberi kuasa di dalam pangkat, kedudukan, atau jabatan apa pun yang sekarang ini sudah dipegang atau diduduki oleh pemberi kuasa, demikian untuk mengurus, menguasai, memegang, menjaga dan menjalankan segala hak dan kewajiban dan kepentingan pemberi kuasa dan/atau siapapun yang diwakilinya di dalam hal dan keadaan bagaimana pun.”
Berdasarkan putusan Mahkama Agung tanggal 28 Maret 2002 Nomor 1366/PDT/2000, untuk kuasa-kuasa tertentu, seperti kuasa dengan pembubuhan cap jempol atau kuasa dengan huruf kanji, harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, yakni camat, bupati, walikota, dan notaris (putusan MA 20 Agustus 1984, no 272K/Pdt/1983), serta harus disahkan oleh ketua pengadilan negeri atau notaris.
Pengesahan suatu surat kuasa sebagai syarat permohonan tertentu, seperti surat kuasa untuk pengurusan balik nama sertifikat , dapat dilakukan dengan meminta legalisasi dari notaris dengan tujuan lebih meyakinkan petugas pelayanan bahwa yang mengurus sertifikat tersebut benar-benar memperoleh kuasa dari pemilik sertifikat tanah dimaksud.
Dalam hal jual beli rumah dan/atau tanah, seseorang yang telah menikah tanpa perjanjian pisah harta yang akan menjual/melepas haknya harus mendapatkan persetujuan dari suami atau istrinya.
Oleh karena itu harus dibuat suatu surat kuasa jika suami atau istrinya tersebut tidak dapat ikut menandatangani perjanjian atau akta jual beli di hadapan pejabat yang berwenang.
Namun, jika surat kuasa tersebut dibuat di bawah tangan, harus mendapat legalisasi dari notaris untuk datang menghadap kepadanya dan diterangkan maksud dari kuasa tersebut untuk kemudian menandatangani surat kuasa itu di hadapannya.
Legalisasi adalah tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang dan atau pejabat notaris. Surat-surat untuk suatu perbuatan hukum termasuk surat kuasa yang dibuat dari dan/atau untuk kepentingan di luar negeri, harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Jika tidak ada perwakilan KBRI, legalisasi dilakukan oleh pejabat berwenang dan dibawa ke Depkumham dan Deplu (Putusan MA 14 April 1973 N. 208K/Sip/1973). Pejabat-pejabat tersebut melayani permintaan legalisasi surat-surat atau dokumen-dokumen yang dibuat oleh warga negara Indonesia untuk digunakan di wilayah negara Indonesia.
KJRI yang melayani permintaan legalisasi surat-surat keterangan seperti surat kuasa untuk digunakan di wilayah negara Indonesia. KJRI yang melayani permintaan legalisasi surat kuasa untuk digunakan di Indonesia hanya bersifat melegalisasi atau mengesahkan tanda tangan dan tidak bertanggung jawab atas keberadaan isi surat atau dokumen yang dilegalisasi.
Pemberian kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua dapat dilimpahkan kepada pihak kedua dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga, jika dalam surat kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua tersebut dicantumkan klausul mengenai dapatnya pemberian kuasa tersebut dilimpahkan atau biasa disebut disubtitusikan.
Surat kuasa yang mengandung klausul dapat dilakukan subtitusi atas pemberian kuasa, biasanya bisa dilihat pada bagian sebelum penutup surat kuasa. Jika klausul tersebut ada, penerima kuasa bisa melimpahkan pemberian kuasa dengan membuat surat kuasa subtitusi.
Contohnya pimpinan cabang sebuah bang mendapat kuasa dari direksi untuk menandatangani SKMHT, kemudian pemimpin canang tersebut memberikan kuasa kembali kepada kepala unit untuk menandatangani SKMHT yang dibuat kepada masing-masing nasabah yang ada di unit bank tersebut sesuai wilayahnya masing-masing.
Pada hari ini, yang bertanda tangan di bawah ini:
…., lahir di …., pada tanggal …., …., beralamat di jalan …., Rt. …., Rw. …., Kel. …., Kec. …., Kota …., dalam perbuatan hukum ini bertindak selaku penerima kuasa berdasarkan kekuatan surat kuasa dibuat di bawah tangan nomor …., tertanggal …., selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa Subtitusi;
dengan ini memberikan kuasa kepada:
…., lahir di …., pada tanggal …., beralamat di …., nomor …., Kota …., selanjutnya disebut Penerima Kuasa Subtitusi.
Untuk melakukan penagihan kepada …., lahir di …., pada tanggal …., bertempat tinggal di Kota …., perumahan ….., Blok …., atas utang dari saudara ….., sebesar Rp. ….,- (…. rupiah), dengan perincian: pokok pinjaman sebesar Rp. ….,- (….. rupiah), biaya apparasial sebesar Rp. ….,- (….. rupiah).
Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, Penerima Kuasa Subtitusi berhak melakukan penagihan kepada saudara …., membuat, suruh membuat, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menerima pembayaran/pelunasan utang tersebut dan suruh melakukan transfer uang pembayaran/pelunasan utang tersebut ke rekening nomor …., Bank …., Cabang ….., tertulis atas nama …..
Format surat kuasa untuk berbagai kepentingan perdata atau pidana terdiri dari judul, kalimat pembuka, identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, sifat pemberian kuasa, perbuatan yang dikuasakan, klausul hak retensi (pilihan), pemberian hak subtitusi (pilihan), penutup (tanggal berlaku dan dikeluarkannya surat kuasa), pembubuhan materai dan tanda tangan atau cap jempol pemberi kuasa.
Judul pada surat kuasa biasanya menyebutkan kata “Surat Kuasa” itu sendiri, namun tidak jarang bisa dibuat dengan mencantumkan kalimat yang terdiri atas kata-kata sederhana yang menyebutkan keberadaan surat kuasa tersebut dan untuk kepentingan surat kuasa tersebut dibuat.
Contohnya, “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan”, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan tersendiri atau juga bisa memakai judul lain yang menunjukkan maksud pemberian kuasa, misalnya “Surat Kuasa Pengambilan BPKB.”
Kalimat pembuka pada surat kuasa biasanya menyebutkan kalimat “Yang bertanda tangan di bawah ini:” atau bisa juga berupa identifikasi waktu dan tempat dibuatnya surat kuasa itu dan dilanjutkan dengan kata “Yang bertanda tangan di bawah ini:”
Contoh kalimat pembuka pada surat kuasa:
Identitas pemberi surat kuasa berisikan identitas orang yang dengan surat kuasa ini memberikan kuasa atau meminta orang lain untuk mewakili dirinya atas suatu urusan, kepentingan atau kebutuhan tertentu karena beliau tidak mampu hadir untuk urusan, kepentingan atau kebutuhan tersebut.
Prinsipnya, identitas sang pemberi surat kuasa berisi nama, usia, pekerjaan, alamat, dan juga bisa dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memiliki kewenangan.
Kalau pemberi kuasa adalah badan hukum, identitas orang yang berwenang memberi surat kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar atau peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
Identitas surat kuasa berisi identitas seseorang yang dengan surat kuasa tersebut diberikan kuasa dari orang lain untuk mewakili dirinya atas suatu kepentingan, urusan atau kebutuhan tertentu karena ketidakmampuannya hadir untuk kepentingan, urusan atau kebutuhan tersebut.
Prinsipnya, identitas penerima surat kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan dapat juga dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku serta di keluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Kalau penerima surat kuasa adalah badan hukum, identitas penerima surat kuasa yang dapat mewakili badan hukum tersebut disesuaikan dengan anggaran dasar atau peraturan dari badan hukum tersebut yang berlaku.
Pada bagian ini, surat kuasa menjadi terlihat jelas sebab sifat dari surat kuasa itu sendiri dijelaskan, baik itu surat kuasa yang bersifat umum maupun surat kuasa yang sifatnya khusus.
Sifat pemberian kuasa adalah bagian yang tidak dapat dilalaikan, sebab mengingat betapa pentingnya hal-hal yang dikuasakan kepada seseorang, yang kalau tidak disebutkan bisa saja diartikan berbeda dan bisa disalahgunakan.
Pada bagian contoh surat kuasa ini diletakkan di tegah badan surat kuasa. Lihat contoh di bawah ini.
Pada bagian surat kuasa ini berisi tindakan-tindakan yang dikuasakan dari satu atau beberapa orang pemberi kuasa kepada satu atau beberapa orang penerima kuasa.
Tindakan-tindakan tersebut sebisa mungkin dituliskan dengan rinci dan detail mengenai setiap tindakan yang akan dilakukan, kepada siapa mengurusnya, serta identitas atau nomor atau spesifikasi perbuatan itu.
Dengan semakin rinci penulisan semua tindakan yang dikuasakan, semakin jelas tindakan-tindakan yang diwakilkan kepada seseorang, sehingga tidak menjadi tindakan-tindakan yang melampaui batas yang telah dikuasakan.
Prinsipnya, tindakan-tindakan dari penerima surat kuasa tidak boleh melewati apa yang dituliskan secara rinci dan tegas di dalam surat kuasa yang telah dibuat oleh pemberi kuasa.
Tidak jarang dalam surat kuasa dituliskan juga sebuah klausul retensi (pasal 1812 KUH Perdata), yakni hak bagi penerima kuasa untuk menahan benda milik pemberi surat kuasa yang ada di tangan penerima kuasa, akibat dari pemberian kuasa, hingga sebuah piutang yang berhubungan dengan pemberian surat kuasa itu telah dilunasi oleh pemberi surat kuasa.
Umumnya, hak retensi tersebut dituliskan dalam surat kuasa yang berhubungan dengan penagihan utang (debt collecting), yakni dengan mencantumkan kalimat, “Kuasa ini diberikan dengan hak retensi”.
Penerima surat kuasa menagih utang dari [pihak yang berutang kepada pemberi kuasa. Penerima kuasa bisa menahan penyerahan uang hasil penagihan, hingga pemberi kuasa memberikan upah penagihan.
Pada contoh surat kuasa dapat diberikan klausul atau ketetapan yang berisi bahwa pemberian kuasa itu bisa dilimpahkan dengan memakai surat kuasa subtitusi atau tidak, yaitu dengan mencantumkan kalimat, “Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi.”
Klausul tersebut bisa ditulis atau pun tidak dicantumkan pada surat kuasa, yang paling penting dan perlu untuk diingat adalah kalau tidak ada ketetapan dalam surat kuasa yang menyebutkan bahwa pemberi surat kuasa tersebut bisa disubtitusikan, pemberian surat kuasa itu dengan tegas tidak bisa disubtitusikan.
Kalimat penutup pada surat kuasa umumnya berisi pesan terakhir sebelum menjalankan kuasa atau pembuatan surat kuasa tersebut. Berikut contohnya:
Sah tidaknya sebuah persetujuan termasuk dalam hal ini surat kuasa adalah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dalam hubungannya dengan suatu perjanjian pemberian surat kuasa adalah sebagai pajak atas dokumen.
Peraturan mengenai teknis pemateraian ini diatur dalam peraturan pemerintah no 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 mengenai Perubahan tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.
Setelah selesai dibuat, dibahas bersama, serta disetujui, kedua pihak membubuhkan tanda tangan yang telah disiapkan pada kolom bagian akhir surat kuasa. Ini menandakan para pihak telah sepakat terhadap isi yang terdapat di dalam surat kuasa tersebut.
Bagaimana kalau seseorang yang akan memberikan surat kuasa ternyata tidak dapat melakukan tanda tangan dengan tangannya sendiri? Tanda sepakat dan setuju terhadap isi yang tertulis dalam surat kuasa tersebut bisa dilakukan dengan membubuhkan cap jempol.
Kalau kemudian hari muncul sengketa dan dipertanyakan mengenai keaslian dari cap sidik jari jempol tersebut, akan dilakukan tes keaslian sidik jari yang ditangani secara resmi oleh pihak penyidik kepolisian.
Kuasa umum adalah kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat umum, yakni mencakup semua kepentingan sang pemberi kuasa yang dituangkan secara umum dan hanya mencakup tindakan-tindakan yang berkaitan pengurusan.
Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUH Perdata, yakni bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan si pemberi kuasa perihal pengurusan untuk mengatur kepentingan si pemberi kuasa.
Dari aspek hukum, kuasa umum tidak dapat dipakai di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan ketetapan pasal 123 HIR, untuk bisa tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa harus menerima kuasa khusus.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Ahmad Arif Faizin
Pekerjaan: Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Diponegoro
NIM: 2109878162734
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman no. 45 Ambarawa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Ali Naminah
Pekerjaan: Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Diponegoro
NIM: 2349474639
Alamat: Cibubur Raya
Untuk: Perwakilan KRS Semester Ganjil Tahun Ajaran 2015/2016
Surat kuasa ini dibuat berhubung saya sedang Kerja Praktek di Bank Indonesia Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri perwalian KRS.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kuasa khusus adalah sebuah pemberian kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disebutkan secara tegas, misalnya untuk mengalihkan/memindahtangankan barang, untuk membuat suatu perjanjian perdamaian ataupun tindakan lain yang hanya bisa dilakukan oleh sang pemilik kuasa.
Pengaturan mengenai surat kuasa khusus diatur dalam pasal 1975 BW, yakni mengenai pemberian kuasa mengenai sebuah kepentingan tertentu. Agar kuasa tersebut sah sebagai kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebutkan pada pasal 123 HIR.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Setyo Ngesti Rahayu
Pekerjaan : Pengusaha
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 16 Maret 1993
No. KTP : 22.09.2013
Alamat : Jl. Kapten Tendean Nomor 21, Kota Kediri
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA, yang dalam hal ini memilih kediaman hukum di kantor kuasanya,dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Subekti Akhmad Jauhari, SH.,MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat tanggal lahir : Kediri, 31 maret 1980
No. KTP : 115010107113004
Alamat : Jl. Brawijaya Nomor 31, Kota Kediri
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan terkait Wanprestasi jual beli Rumah pada Tanggal 11 Januari 2011 yang berlokasi di Perumahan Mojoroto Indah Blok S Nomor 31 Kota Kediri seharga 900 juta, melawan Tergugat:
Nama : Adnan Januzaj
Pekerjaan : Pengusaha
Tempat, tanggal lahir : Kediri, 11 Mei 1970
Alamat : Jalan Mauni Nomor 22, Kota Kediri
Dengan demikian penerima kuasa berhak untuk mewakili penggugat guna :
Di luar dari ketentuan di atas penerima kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan oleh pemberi kuasa.
Surat kuasa ini dibuat seluruhnya dan/atau sebagian dengan hak retensi dan substitusi. Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Subekti Akhmad Jauhari, SH., MH) (Setyo Ngesti Rahayu)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Jatniko Herjuno Raharjo
Pekerjaan: Mahasiswa/Pelajar
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 26 Juni 1994
Alamat: Jln. Kebon Gedang No. 79 Rt 02/Rw 08 Kel. Maleer Kec. Batununggal, Bandung, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Nama: Pudji Rahayu
Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga
Tempat, Tanggal Lahir: Malang, 03 April 1976
No. KTP: 3175014304670008
Alamat: Jln. Kebon Gedang No. 79 Rt 02/Rw 08 Kel. Maleer Kec. Batununggal, Bandung, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
Untuk sewaktu-waktu bertindak dan atas nama pemberi kuasa melakukan pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pemberi kuasa dengan nomor registrasi D 4372 OB untuk jenis kendaraan sepeda motor merk Honda dan mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang Penerima Kuasa guna kepentingan tersebut.
Surat kuasa ini berlaku secara efektif sejak ditandatangani dan akan terus berlaku hingga BPKB diterima oleh Pemberi Kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana seharusnya.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Pudji Rahayu Jatmiko Herjuno Raharjo
Bagi orang yang tidak dapat mengurus sendiri secara langsung bisa memberikan kuasa kepada orang lain yang dipercaya sebagai perwakilan dalam mengurus suatu perihal atas nama dirinya, baik itu bentuknya secara tertulis maupun hanya secara lisan.
Daftar isi
- Contoh Surat Kuasa
- Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar
- Format Surat Kuasa
- Contoh Surat Kuasa Umum
- Surat Kuasa Khusus
- Contoh Surat Kuasa Khusus
- Contoh Surat Kuasa Biasa
- Contoh Surat Kuasa Perwakilan
- Contoh Surat Kuasa Perseorangan
- Contoh Surat Kuasa Bank
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dokumen
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan Gaji
- Contoh Surat Kuasa Tanah
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor
- Contoh Surat Kuasa Ahli Waris
- Surat Kuasa Tanah
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan STR
- Contoh Surat Kuasa Bayar Pajak Motor
Contoh Surat Kuasa
Apa sebenarnya pengertian surat kuasa? Kuasa adalah wewenang, daya atau kekuatan. Dalam bahasa Inggris dinamakan power, sementara dalam bahasa Belanda dinamakan macht dan gezag yang berarti kuasa itu secara sendiri. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan pengertian kuasa sebagai “yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.”
Pemberian kuasa secara tertulis dilakukan untuk tindakan-tindakan tertentu dan mengikuti perundang-undangan. Saat ini, sudah menjadi hal biasa pengurusan berkas di sebuah instansi selalu diperlukan surat kuasa tertulis bagi yang diwakilkan. Contoh surat kuasa mewakilkan seseorang adalah permohonan mendaftarkan nama sertifikat tanah.
Sebagai contoh surat kuasa dalam pembuatan kontrak yang menyebutkan salah satu pihak bertindak berdasarkan kuasa secara tertulis, komparisi perikatannya dibuat sebagai berikut.
“Nama …, pekerjaan …, lahir di …, pada tanggal …., beralamat di jalan …, Kota …., dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama …, pekerjaan …, lahir di …, pada tanggal …, beralamat di jalan …, Kota …, berdasarkan surat kuasa dibuat di bawah tangan, nomor …, tertanggal …, selanjutnya disebut pihak pembeli.”
Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar
Berikut di bawah ini adalah penjelasan tahapan cara membuat surat kuasa secara rinci tiap-tiap bagian.
Pembuatan rangkap surat kuasa
Surat kuasa yang dibuat biasanya hanya terdiri atas satu rangkap, namun untuk tujuan arsip dan kepentingan sebuah perusahaan dapat dibuat rangkap atau tindakan yang juga ditandatangani langsung oleh pemberi dan penerima kuasa.
Tetapi rangkapan dari surat kuasa yang dibuat tidak diberi materai sebelum ditandatangani sebab yang dipakai dalam suatu tindakan hukum pengurusan yakni lembar pertama yang diberi materai secukupnya seperti ketetapan mengenai bea materai.
Paraf di setiap halaman surat kuasa
Surat kuasa yang terdiri dari beberapa halaman harus diberi tanda persetujuan berupa paraf di setiap halamannya. Maksudnya adalah untuk menghindari surat kuasa disalahgunakan oleh salah satu pihak untuk kepentingan pribadi yang tertera di dalam surat kuasa.
Pembubuhan paraf dilakukan oleh semua pihak yang terkait, juga oleh para saksi. Dengan adanya paraf di setiap halaman maka para pihak sepakat atas isi yang terkandung pada halaman yang telah diparaf tersebut.
Saksi-saksi yang terlibat dalam surat kuasa juga demikian, mereka menyetujui bahwa apa yang mereka baca dalam isi halaman surat kuasa tersebut adalah yang mereka saksikan pada saat itu. Dengan demikian para pihak terhindar dari suatu itikat buruk atas surat kuasa yang dibuat.
Paraf dan renvoi pada kata atau kalimat yang salah
Perbaikan penulisan atau mengganti maksud dari kalimat-kalimat yang terkandung dalam surat kuasa bisa dilakukan tanpa membuat surat kuasa yang baru.
Pembetulan atau perbaikan bisa dilakukan dengan renvoi, yakni mencoret pada kata, kalimat atau sebagian kalimat yang dirasa kurang tepat atau membuat suatu klausul yang kurang jelas.
Setelah dilakukan renvoi, di bagian samping halaman yang kosong di sebelah tanda coretan tadi dituliskan keterangan pembetulan yang diinginkan dan yang seharusnya dituliskan. Setelah itu barulah dibubuhi paraf oleh para pihak dan saksi.
Contoh:
Renvoi atas suatu draft surat kuasa untuk pembetulan kata penunjuk para pihak dalam surat kuasa.
“Untuk mewakili penerima kuasa seluas-luasnya dan di mana pun, baik mengenai kepentingan-kepentingan pemberi kuasa sendiri maupun untuk mewakili pemberi kuasa di dalam pangkat, kedudukan, atau jabatan apapun juga yang sekarang ini sedang dipegang atau diduduki oleh pemberi kuasa, demikian untuk mengurus, menguasai, memegang, menjaga, dan menjalankan segala hak dan kewajiban dan kepentingan pemberi kuasa dan/atau siapapun yang diwakilinya di dalam hal dan keadaan bagaimana pun.”
Diubah menjadi seperti berikut.
Dibetulkan
/—————
Pemberi
Paraf.
“Untuk
Legalisasi surat kuasa
Berdasarkan putusan Mahkama Agung tanggal 28 Maret 2002 Nomor 1366/PDT/2000, untuk kuasa-kuasa tertentu, seperti kuasa dengan pembubuhan cap jempol atau kuasa dengan huruf kanji, harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, yakni camat, bupati, walikota, dan notaris (putusan MA 20 Agustus 1984, no 272K/Pdt/1983), serta harus disahkan oleh ketua pengadilan negeri atau notaris.
Pengesahan suatu surat kuasa sebagai syarat permohonan tertentu, seperti surat kuasa untuk pengurusan balik nama sertifikat , dapat dilakukan dengan meminta legalisasi dari notaris dengan tujuan lebih meyakinkan petugas pelayanan bahwa yang mengurus sertifikat tersebut benar-benar memperoleh kuasa dari pemilik sertifikat tanah dimaksud.
Dalam hal jual beli rumah dan/atau tanah, seseorang yang telah menikah tanpa perjanjian pisah harta yang akan menjual/melepas haknya harus mendapatkan persetujuan dari suami atau istrinya.
Oleh karena itu harus dibuat suatu surat kuasa jika suami atau istrinya tersebut tidak dapat ikut menandatangani perjanjian atau akta jual beli di hadapan pejabat yang berwenang.
Namun, jika surat kuasa tersebut dibuat di bawah tangan, harus mendapat legalisasi dari notaris untuk datang menghadap kepadanya dan diterangkan maksud dari kuasa tersebut untuk kemudian menandatangani surat kuasa itu di hadapannya.
Legalisasi surat kuasa yang dibuat di luar negeri
Legalisasi adalah tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang dan atau pejabat notaris. Surat-surat untuk suatu perbuatan hukum termasuk surat kuasa yang dibuat dari dan/atau untuk kepentingan di luar negeri, harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Jika tidak ada perwakilan KBRI, legalisasi dilakukan oleh pejabat berwenang dan dibawa ke Depkumham dan Deplu (Putusan MA 14 April 1973 N. 208K/Sip/1973). Pejabat-pejabat tersebut melayani permintaan legalisasi surat-surat atau dokumen-dokumen yang dibuat oleh warga negara Indonesia untuk digunakan di wilayah negara Indonesia.
KJRI yang melayani permintaan legalisasi surat-surat keterangan seperti surat kuasa untuk digunakan di wilayah negara Indonesia. KJRI yang melayani permintaan legalisasi surat kuasa untuk digunakan di Indonesia hanya bersifat melegalisasi atau mengesahkan tanda tangan dan tidak bertanggung jawab atas keberadaan isi surat atau dokumen yang dilegalisasi.
Pelimpahan pemberian kuasa
Pemberian kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua dapat dilimpahkan kepada pihak kedua dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga, jika dalam surat kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua tersebut dicantumkan klausul mengenai dapatnya pemberian kuasa tersebut dilimpahkan atau biasa disebut disubtitusikan.
Surat kuasa yang mengandung klausul dapat dilakukan subtitusi atas pemberian kuasa, biasanya bisa dilihat pada bagian sebelum penutup surat kuasa. Jika klausul tersebut ada, penerima kuasa bisa melimpahkan pemberian kuasa dengan membuat surat kuasa subtitusi.
Contohnya pimpinan cabang sebuah bang mendapat kuasa dari direksi untuk menandatangani SKMHT, kemudian pemimpin canang tersebut memberikan kuasa kembali kepada kepala unit untuk menandatangani SKMHT yang dibuat kepada masing-masing nasabah yang ada di unit bank tersebut sesuai wilayahnya masing-masing.
SURAT KUASA SUBTITUSI
Atas Surat Kuasa Nomor …. Tanggal ….
Atas Surat Kuasa Nomor …. Tanggal ….
Pada hari ini, yang bertanda tangan di bawah ini:
…., lahir di …., pada tanggal …., …., beralamat di jalan …., Rt. …., Rw. …., Kel. …., Kec. …., Kota …., dalam perbuatan hukum ini bertindak selaku penerima kuasa berdasarkan kekuatan surat kuasa dibuat di bawah tangan nomor …., tertanggal …., selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa Subtitusi;
dengan ini memberikan kuasa kepada:
…., lahir di …., pada tanggal …., beralamat di …., nomor …., Kota …., selanjutnya disebut Penerima Kuasa Subtitusi.
—– KHUSUS —–
Untuk melakukan penagihan kepada …., lahir di …., pada tanggal …., bertempat tinggal di Kota …., perumahan ….., Blok …., atas utang dari saudara ….., sebesar Rp. ….,- (…. rupiah), dengan perincian: pokok pinjaman sebesar Rp. ….,- (….. rupiah), biaya apparasial sebesar Rp. ….,- (….. rupiah).
Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, Penerima Kuasa Subtitusi berhak melakukan penagihan kepada saudara …., membuat, suruh membuat, menandatangani surat-surat yang diperlukan, menerima pembayaran/pelunasan utang tersebut dan suruh melakukan transfer uang pembayaran/pelunasan utang tersebut ke rekening nomor …., Bank …., Cabang ….., tertulis atas nama …..
Format Surat Kuasa
Format surat kuasa untuk berbagai kepentingan perdata atau pidana terdiri dari judul, kalimat pembuka, identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, sifat pemberian kuasa, perbuatan yang dikuasakan, klausul hak retensi (pilihan), pemberian hak subtitusi (pilihan), penutup (tanggal berlaku dan dikeluarkannya surat kuasa), pembubuhan materai dan tanda tangan atau cap jempol pemberi kuasa.
1. Judul
Judul pada surat kuasa biasanya menyebutkan kata “Surat Kuasa” itu sendiri, namun tidak jarang bisa dibuat dengan mencantumkan kalimat yang terdiri atas kata-kata sederhana yang menyebutkan keberadaan surat kuasa tersebut dan untuk kepentingan surat kuasa tersebut dibuat.
Contohnya, “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan”, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan tersendiri atau juga bisa memakai judul lain yang menunjukkan maksud pemberian kuasa, misalnya “Surat Kuasa Pengambilan BPKB.”
2. Kalimat pembuka
Kalimat pembuka pada surat kuasa biasanya menyebutkan kalimat “Yang bertanda tangan di bawah ini:” atau bisa juga berupa identifikasi waktu dan tempat dibuatnya surat kuasa itu dan dilanjutkan dengan kata “Yang bertanda tangan di bawah ini:”
Contoh kalimat pembuka pada surat kuasa:
“Pada hari ini, Rabu tanggal 7 (tujuh) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas), bertempat di Kantor Pemasaran PT. MNO yang bertanda tangan di bawah ini:”
3. Identitas pemberi surat kuasa
Identitas pemberi surat kuasa berisikan identitas orang yang dengan surat kuasa ini memberikan kuasa atau meminta orang lain untuk mewakili dirinya atas suatu urusan, kepentingan atau kebutuhan tertentu karena beliau tidak mampu hadir untuk urusan, kepentingan atau kebutuhan tersebut.
Prinsipnya, identitas sang pemberi surat kuasa berisi nama, usia, pekerjaan, alamat, dan juga bisa dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memiliki kewenangan.
Kalau pemberi kuasa adalah badan hukum, identitas orang yang berwenang memberi surat kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar atau peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
4. Identitas penerima surat kuasa
Identitas surat kuasa berisi identitas seseorang yang dengan surat kuasa tersebut diberikan kuasa dari orang lain untuk mewakili dirinya atas suatu kepentingan, urusan atau kebutuhan tertentu karena ketidakmampuannya hadir untuk kepentingan, urusan atau kebutuhan tersebut.
Prinsipnya, identitas penerima surat kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan dapat juga dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku serta di keluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Kalau penerima surat kuasa adalah badan hukum, identitas penerima surat kuasa yang dapat mewakili badan hukum tersebut disesuaikan dengan anggaran dasar atau peraturan dari badan hukum tersebut yang berlaku.
5. Pemberian sifat kuasa
Pada bagian ini, surat kuasa menjadi terlihat jelas sebab sifat dari surat kuasa itu sendiri dijelaskan, baik itu surat kuasa yang bersifat umum maupun surat kuasa yang sifatnya khusus.
Sifat pemberian kuasa adalah bagian yang tidak dapat dilalaikan, sebab mengingat betapa pentingnya hal-hal yang dikuasakan kepada seseorang, yang kalau tidak disebutkan bisa saja diartikan berbeda dan bisa disalahgunakan.
Pada bagian contoh surat kuasa ini diletakkan di tegah badan surat kuasa. Lihat contoh di bawah ini.
“—– KHUSUS —–“
“—– PADA UMUMNYA —–“
6. Perbuatan yang dikuasakan
Pada bagian surat kuasa ini berisi tindakan-tindakan yang dikuasakan dari satu atau beberapa orang pemberi kuasa kepada satu atau beberapa orang penerima kuasa.
Tindakan-tindakan tersebut sebisa mungkin dituliskan dengan rinci dan detail mengenai setiap tindakan yang akan dilakukan, kepada siapa mengurusnya, serta identitas atau nomor atau spesifikasi perbuatan itu.
Dengan semakin rinci penulisan semua tindakan yang dikuasakan, semakin jelas tindakan-tindakan yang diwakilkan kepada seseorang, sehingga tidak menjadi tindakan-tindakan yang melampaui batas yang telah dikuasakan.
Prinsipnya, tindakan-tindakan dari penerima surat kuasa tidak boleh melewati apa yang dituliskan secara rinci dan tegas di dalam surat kuasa yang telah dibuat oleh pemberi kuasa.
7. Klaususul hak retensi
Tidak jarang dalam surat kuasa dituliskan juga sebuah klausul retensi (pasal 1812 KUH Perdata), yakni hak bagi penerima kuasa untuk menahan benda milik pemberi surat kuasa yang ada di tangan penerima kuasa, akibat dari pemberian kuasa, hingga sebuah piutang yang berhubungan dengan pemberian surat kuasa itu telah dilunasi oleh pemberi surat kuasa.
Umumnya, hak retensi tersebut dituliskan dalam surat kuasa yang berhubungan dengan penagihan utang (debt collecting), yakni dengan mencantumkan kalimat, “Kuasa ini diberikan dengan hak retensi”.
Penerima surat kuasa menagih utang dari [pihak yang berutang kepada pemberi kuasa. Penerima kuasa bisa menahan penyerahan uang hasil penagihan, hingga pemberi kuasa memberikan upah penagihan.
8. Pemberian hak subtitusi
Pada contoh surat kuasa dapat diberikan klausul atau ketetapan yang berisi bahwa pemberian kuasa itu bisa dilimpahkan dengan memakai surat kuasa subtitusi atau tidak, yaitu dengan mencantumkan kalimat, “Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi.”
Klausul tersebut bisa ditulis atau pun tidak dicantumkan pada surat kuasa, yang paling penting dan perlu untuk diingat adalah kalau tidak ada ketetapan dalam surat kuasa yang menyebutkan bahwa pemberi surat kuasa tersebut bisa disubtitusikan, pemberian surat kuasa itu dengan tegas tidak bisa disubtitusikan.
9. Penutup
Kalimat penutup pada surat kuasa umumnya berisi pesan terakhir sebelum menjalankan kuasa atau pembuatan surat kuasa tersebut. Berikut contohnya:
“Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan itikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”
Atau
“Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari tanggal sebagaimana tersebut di atas, bermaterai cukup untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.”
10. Pembubuhan materai
Sah tidaknya sebuah persetujuan termasuk dalam hal ini surat kuasa adalah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dalam hubungannya dengan suatu perjanjian pemberian surat kuasa adalah sebagai pajak atas dokumen.
Peraturan mengenai teknis pemateraian ini diatur dalam peraturan pemerintah no 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 mengenai Perubahan tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.
11. Tanda tangan atau cap jempol pemberi surat kuasa
Setelah selesai dibuat, dibahas bersama, serta disetujui, kedua pihak membubuhkan tanda tangan yang telah disiapkan pada kolom bagian akhir surat kuasa. Ini menandakan para pihak telah sepakat terhadap isi yang terdapat di dalam surat kuasa tersebut.
Bagaimana kalau seseorang yang akan memberikan surat kuasa ternyata tidak dapat melakukan tanda tangan dengan tangannya sendiri? Tanda sepakat dan setuju terhadap isi yang tertulis dalam surat kuasa tersebut bisa dilakukan dengan membubuhkan cap jempol.
Kalau kemudian hari muncul sengketa dan dipertanyakan mengenai keaslian dari cap sidik jari jempol tersebut, akan dilakukan tes keaslian sidik jari yang ditangani secara resmi oleh pihak penyidik kepolisian.
Contoh Surat Kuasa Umum
Kuasa umum adalah kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat umum, yakni mencakup semua kepentingan sang pemberi kuasa yang dituangkan secara umum dan hanya mencakup tindakan-tindakan yang berkaitan pengurusan.
Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUH Perdata, yakni bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan si pemberi kuasa perihal pengurusan untuk mengatur kepentingan si pemberi kuasa.
Dari aspek hukum, kuasa umum tidak dapat dipakai di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan ketetapan pasal 123 HIR, untuk bisa tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa harus menerima kuasa khusus.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: Ahmad Arif Faizin
Pekerjaan: Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Diponegoro
NIM: 2109878162734
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman no. 45 Ambarawa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Ali Naminah
Pekerjaan: Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Diponegoro
NIM: 2349474639
Alamat: Cibubur Raya
Untuk: Perwakilan KRS Semester Ganjil Tahun Ajaran 2015/2016
Surat kuasa ini dibuat berhubung saya sedang Kerja Praktek di Bank Indonesia Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri perwalian KRS.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 18 Agustus 2015
Surat Kuasa Khusus
Kuasa khusus adalah sebuah pemberian kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disebutkan secara tegas, misalnya untuk mengalihkan/memindahtangankan barang, untuk membuat suatu perjanjian perdamaian ataupun tindakan lain yang hanya bisa dilakukan oleh sang pemilik kuasa.
Pengaturan mengenai surat kuasa khusus diatur dalam pasal 1975 BW, yakni mengenai pemberian kuasa mengenai sebuah kepentingan tertentu. Agar kuasa tersebut sah sebagai kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebutkan pada pasal 123 HIR.
Contoh Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Setyo Ngesti Rahayu
Pekerjaan : Pengusaha
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 16 Maret 1993
No. KTP : 22.09.2013
Alamat : Jl. Kapten Tendean Nomor 21, Kota Kediri
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA, yang dalam hal ini memilih kediaman hukum di kantor kuasanya,dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Subekti Akhmad Jauhari, SH.,MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat tanggal lahir : Kediri, 31 maret 1980
No. KTP : 115010107113004
Alamat : Jl. Brawijaya Nomor 31, Kota Kediri
—————————————KHUSUS—————————————-
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan terkait Wanprestasi jual beli Rumah pada Tanggal 11 Januari 2011 yang berlokasi di Perumahan Mojoroto Indah Blok S Nomor 31 Kota Kediri seharga 900 juta, melawan Tergugat:
Nama : Adnan Januzaj
Pekerjaan : Pengusaha
Tempat, tanggal lahir : Kediri, 11 Mei 1970
Alamat : Jalan Mauni Nomor 22, Kota Kediri
Dengan demikian penerima kuasa berhak untuk mewakili penggugat guna :
- Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri Kota Kediri
- Membuat, Menandatangani dan Mengajukan Gugatan,Membuat surat Somasi, Sita Jaminan (consevatoir beslag), Replik, Bukti dan Saksi,dan menarik Kesimpulan
- Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
- Mengadakan Perdamaian (dading acta) dan meminta Salinan Putusan, menolak bukti dan saksi yang diajukan lawan
- Menghadap kepada Pejabat-pejabat baik di lingkungan sipil, swasta maupun militer yang terkait dengan perkara tersebut
- Melakukan segala langkah hukum yang dianggap perlu sampai dengan selesainya kasus ini.
Di luar dari ketentuan di atas penerima kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan oleh pemberi kuasa.
Surat kuasa ini dibuat seluruhnya dan/atau sebagian dengan hak retensi dan substitusi. Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.
Malang, 27 Maret 2014
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Subekti Akhmad Jauhari, SH., MH) (Setyo Ngesti Rahayu)
Contoh Surat Kuasa Biasa
Contoh Surat Kuasa Perwakilan
Contoh Surat Kuasa Perseorangan
Contoh Surat Kuasa Bank
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dokumen
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Jatniko Herjuno Raharjo
Pekerjaan: Mahasiswa/Pelajar
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 26 Juni 1994
Alamat: Jln. Kebon Gedang No. 79 Rt 02/Rw 08 Kel. Maleer Kec. Batununggal, Bandung, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Nama: Pudji Rahayu
Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga
Tempat, Tanggal Lahir: Malang, 03 April 1976
No. KTP: 3175014304670008
Alamat: Jln. Kebon Gedang No. 79 Rt 02/Rw 08 Kel. Maleer Kec. Batununggal, Bandung, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk sewaktu-waktu bertindak dan atas nama pemberi kuasa melakukan pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pemberi kuasa dengan nomor registrasi D 4372 OB untuk jenis kendaraan sepeda motor merk Honda dan mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang Penerima Kuasa guna kepentingan tersebut.
Surat kuasa ini berlaku secara efektif sejak ditandatangani dan akan terus berlaku hingga BPKB diterima oleh Pemberi Kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana seharusnya.
Bandung, 17 November 2015
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Pudji Rahayu Jatmiko Herjuno Raharjo
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Gaji
Contoh Surat Kuasa Tanah
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Contoh Surat Kuasa Ahli Waris
Surat Kuasa Tanah
Contoh Surat Kuasa Pengambilan STR
Contoh Surat Kuasa Bayar Pajak Motor
Contoh Surat Kuasa Lengkap Berbagai Keperluan yang Baik dan Benar
Reviewed by Admin
on
January 06, 2018
Rating: